Senin, 30 September 2013

MAKALAH IDEOLOGI PEMBANGUNAN NASIONAL




 


IDEOLOGI PEMBANGUNAN NASIONAL





    

Di susun
Oleh:

AL- HAFIS
133510134



FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN PERANGKAT LUNAK (I.T)
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
PEKANBARU
2013







KATA PENGATAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Ideologi Pembangunan Nasional

            Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Ideologi Pembangunan Nasional. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

            Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin

Pekanbaru, 23 September 2013
Penyusun




Kelompok


i
 

 

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..........................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.    Makna dan hakikat pembangunan nasional...............................................
B.     Tujuan pembangunan nasional..................................................................
C.     Asas pembangunan nasional......................................................................
D.    Modal dasar dan faktor dominan..............................................................
E.     Wawasan nusantara...................................................................................
F.      Ketahanan nasional...................................................................................
G.    Kaidah penuntun.......................................................................................
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................................
B.     Saran-Saran...............................................................................................
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Makna, hakikat dan tujuan Pembangunan Nasional
1.    Makna pembangunan nasional
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
2.    Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1.      Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.
2.      Pembangunan adalah  merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3.      Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4.      Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
3.    Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
B.     ASAS PEMBANGUNAN NASIONAL
Asas pembangunan nasional adalah prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Asas- asas tersebut adalah:
1.      Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa: bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
2.      Asas Manfaat: bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar - besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai - nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
3.      Asas Demokrasi Pancasila: bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.      Asas Adil dan Merata: bahwa pembangunan nasional diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air di mana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil - hasilnya secara adil sesuai dengan nilai - nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara.
5.      Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan: bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, materiil dan spiritual, jiwa dan raga, individu, masyarakat dan negara, pusat dan daerah serta antardaerahm kepentingan perikehidupan darat, laut, udara, dan dirgantara serta kepentingan nasionalan internasional.
6.      Asas Hukum: bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7.      Asas Kemansirian: bahwa pembangunan nasional berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada  kapribadian bangsa.
8.      Asas Kejuangan: bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional,              penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
9.      Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai- nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendorong pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan mempertahankan nilai- nilai agama dan nilai-nilai luhur budayabangsa.
C.    MODAL DASAR DAN FAKTOR DOMINAN
1.      Modal Dasar
Modal dasar pembangunan nasional adalah keseluruhan sumber kekuatan nasional, baik yang efektif maupun potensial, yang dimiliki dan didayagunakan bangsa Indonesia dalam pembangunan nasional, yaitu:
a.       Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa dan negara Indonesia sebagai hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia.
b.      Juwa dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
c.       Wilayah nusantara yang luas dan berkedudukan di khatulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan kondisi alamiahnya yang memiliki berbagai keunggulan komparatif.
d.      Kekayaan alam yang beraneka ragam dan terdapat di darat, laut, udara,dan dirgantara yang dapat didayagunakan secara bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.
e.       Penduduk yang besar jumlahnya sebagai sumber daya manusia yang potensial dan produktif bagi pembangunan nasional.
f.       Rohaniah dan mental, yaitu keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan tenaga penggerak yang tak ternilai harganya bagi pengisian aspirasi bangsa. Juga kepercayaan dan keyakinan bangsa atas kebenaran falsafah Pancasila sebagai satu- satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, merupakan modal sikap mental yang dapat membawa bangsa menuju cita- citanya.
g.      Budaya bangsa Indonesia yang dinamis yang telah berkembang sepanjang sejarah bangsa yang mencirikan kebhinekaan dan keekaan bangsa.
h.      Potensi dan kekuatan efektif bangsam yakni segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktif yang telah menjadi milik bangsa, dan yang tumbuh dari rakyat termasuk kekuatan sosial politik antara lain partai politik dan golongan karya.
i.        Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagi kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik yang tumbuh dari rakyat dan bersama rakyat menegakkan serta mengisi kemerdekaan bangsa dan negara.
2.      Faktor Dominan
Faktor dominan adalah segala sesuatu yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pembangunan agar memperlancar pencapaian sasaran pembangunan nasional, meliputi:
a.       Kependudukan dan sosial budaya, termasuk pergeseran nilai dan perkembangan aspirasi rakyat yang dinamis.
b.      Wilayah yang bersirikan kepulauan dan kelautan dengan lingkungan dan alam tropiknya.
c.       Sumber daya alam yang beraneka ragam dan tidak merata penyebarannya, termasuk flora dan fauna.
d.      Kualitas manusia Indonesia dan masyarakat Indonesia dan penguasaannya terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.       Disiplin nasional yang merupakan perwujudan kepatuhan dan ketaatan kepada hukum dan norma- norma yang berlaku dalam masyarakat.
f.       Manajemen nasional sebagai mekanisme penyeleng garaan negara dan pemerintahan
g.      Perkembangan regional dan global serta tatanan internasional yang selalu berubah secara dinamis.
h.      Kemungkinan pengembangan.
D.    WAWASAN NUSANTARA
Wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional untuk mancapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Undang -Undang Dasar 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan ingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang mencakup:
1.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti:
a.       Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b.      b.Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas- luasnya.
c.       Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasibsepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d.      Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara    yang melandasi, membimbing, mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e.       Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
f.       Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan system hokum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepe ntingan nasional.
g.      Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas dan aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.
2.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti:
a.       kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan mlik   bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harustersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
c.       Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuranrakyat.
3.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti:
a.       Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b.      Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati olehbangsa.
4.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan, dalam arti:
a.       Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
b.      Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

E.     KETAHANAN NASIONAL
1.      Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju je tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakkan dari hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam, maka pembangunan nasional diselenggarakan melalui pendekatan Ketahanan Nasional yang mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan bangsa secara utuh dan menyeluruh.
2.      Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya Ketahanan Nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa dan negara.Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan Ketahana Nasional.Selanjutnya Ketahanan Nasional yang tangguh akan lebih mendorongpembangunan nasional.
3.      Ketahanan Nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi,ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.
a.       Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memeluhara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b.      Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
c.       Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila, yang megandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
d.      Ketahanan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Eas, rukun, bersatu, cinta tanah air,berkualitas, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras,serasi, dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e.       Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segalabentuk ancaman.

F.     KAIDAH PENUNTUN
Penyelenggaraan pembangunan nasional mengacu pada kaisah penuntun yang merupakan pedoman bagi penentuan kebijaksanaan pembangunan nasional agar senantiasa sesuai dengan landasan, makna dan hakikat, asas, wawasan, dan tujuannya, yang merupakan pengalaman semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh.
1.      Pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya system ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan yang memiliki ciri sebagai berikut:
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d.      Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaanny ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
e.       Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antardaerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peranserta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
f.       Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
g.      Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
h.      Potensi,inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
2.      Pembangunan kesejahteraan rakyat harus senantiasa memperhatikan bahwa setiap warga negara berhak atas taraf kesejahteraan yang layak serta berkewajiban ikut serta dalam upaya mewujudkan kemakmuran rakyat.
3.      Pembinaan dan pemantapan kepribadian bangsa senantiasa memperhatikan pelestarian nilai luhur budaya bangsa yang bersumber pada kebinekaan budaya daerah dengan tidak menutup diri terhadap masuknya nilai positif budaya bangsa lain untuk mewujudkan dan mengembangkan kemampuan dan jati diri serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.Pemanfaatan,pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penyelenggaraan pembangunan harus dapat meningkatkan kecerdasan dan nilai tambah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatdalam rangka mempercepat proses pembangunan dengan mengindahkan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa serta kondisi lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.
4.      Kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur bangsa merupakan usaha bersama untuk menciptakan landasan spiritual, moral, dan etik bagi pembangunan untuk mewujudkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya dan kualitas masyarakat Indonesia seluruhnya dengan menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, meningkatkan peranserta umat beragama dalam pembangunan serta memen tapkan kerukunan antarumat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.      Pandangan integralistik bangsa Indonesia dan paham kekeluargaan yang berakar pada nilai-nilai budaya bangsa yang dijadikan kesepakatan dalam penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 harus dijadikan paham kebangsaan Indonesia untuk makin memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
6.      MPR dan DPR sebagai lembaga permusyawaratan/perwakilan yang anggotanya dipilih dan diangkat, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan perwujudan demokrasi Pancasila dalam penyelenggaraan Negara Indonesia.
7.      Demokrasi politik berdasarkan Pancasila pada hakikatnya adalah wujud kedaulatan ditangan rakyat yang diselenggarakan melalui permusyawaratan/perwakilan, berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila.
8.      Untuk memperkukuh negara kesatuan dan memperlancarpenyelenggaraan pembangunan nasional, pelaksanaan pemerintahan di daerah didasarkan pada otonomi yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab serta disesuaikan dengan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas desentralisasi,sekonsentrasi, dan pembantuan.
9.      Hubungan bangsa Indonesia dengan bangsa lain, baik polotik, ekonomi, social nudaya maupun pertahanan keamanan, didasarkan pada hubungan bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional dan ditujukan pada terciptanya tatanan kehidupan antarbangsa yang merdeka, tertib, damai, adil, dan sejahtera.
10.  Penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta yang bersifat kesemestaan, kerakyatan, dan kewilayahan serta dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban bela negara bagisetiap warga negara dengan mendaya gunakannya secara optimal dan terpadu.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.
B.     Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.



DAFTAR PUSTAKA

Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah  Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.